Diskon Pajak dan Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor


Siapin KTP STNK dan BPKB, 13 daerah kasih pemutihan dan diskon pajak kendaraan



Buat yang masih punya tunggakan pajak kendaraan, ini waktu yang tepat.

Soalnya pemilik kendaraan engga perlu membayar denda keterlambatan dan hanya harus membayar pajak pokoknya saja.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor dilakukan tentu saja untuk meringankan beban masyarakat, terutama di masa pandemi seperti ini.

Gak hanya itu, ada juga diskon pajak kendaraan sampai bebas balik nama.

Tapi brother harus segera mengurusnya, karena tiap wilayah memiliki batas waktu yang berbeda-beda.

1. Banten

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor untuk tunggakan tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk jatuh tempo Oktober 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk jatuh tempo November 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk jatuh tempo Desember 2021 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk jatuh tempo Januari 2022 (berlaku sampai 30 September 2021)

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat nomor hitam atas nama badan atau perusahaan)

- Diskon 10 persen untuk pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pertama (pelat kuning berbadan hukum).

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.


2. Jawa Barat


- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Pajak Kendaraan Bermotor tahun ke-5

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2 persen untuk pembayaran saat jatuh tempo sampai 30 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 4 persen untuk pembayaran 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 6 persen untuk pembayaran 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 8 persen untuk pembayaran 90 hari sampai 120 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon pokok Pajak Kendaraan Bermotor 10 persen untuk pembayaran 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo

- Diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor baru

- Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 24 Desember 2021.


3. Jawa Timur

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 dan seterusnya

- Diskon 20 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda dua dan roda tiga

- Diskon 10 persen untuk pokok Pajak Kendaraan Bermotor roda empat atau lebih.

Batas akhir sampai 9 Desember 2021.


4. Yogyakarta

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda SWDKLLJ di tahun yang telah lewat.

Batas akhir sampai 31 Desember 2021.


5. Bali

- Penghapusan sanksi denda Pajak Kendaraan Bermotor

- Penghapusan sanksi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2

- Penghapusan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.

Batas akhir sampai 17 Desember 2021.




Rekomendasi Sales Toyota :

Emon Toyota
Sales Toyota Cipondoh


Firman Toyota
Sales Toyota Ciledug

Zain Toyota
Sales Toyota Balaraja

Dewi Toyota
Sales Toyota Pasar Kemis

Emon Toyota
Sales Toyota Sepatan

Emon Toyota
Sales Toyota Cimone

Ruben Toyota
Sales Toyota Serpong

Nama Sales
Space Available

Popular posts from this blog

Perbedaan Ford Ecosport Titanium dan Trend

Astrido Toyota

Dealer Toyota Karawaci Tangerang