100% Bebas Denda PKB BBNKB Tarif Progresif

Buruan yuu ke Samsat .. PEMERINTAH PROVINSI BANTEN Badan Pendapatan Daerah Banten BANTEN BANGKIT, LAWAN COVID-19 Kabar gembira bagi warga Provinsi Banten yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Mulai hari ini ada pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang tertunggak, berlaku sampai 23 Desember 2020. Gubernur Banten Wahidin Halim telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor. Pergub juga mengatur bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBNKB II) dan penghapusan tariff progresif. Dukung Pencegahan Melawan Covid-19 Dengan jaga kebersihan Cuci tangan setiap setelah Beraktifitas dan gunakan Masker 3 Ply setiap keluar Rumah Dapatkan Claim Voucher Hingga Rp 5.000 Wahidin mengumumkan hal ini melalui unggahan di akun Instagram pribadi @wh_wahidinhalim pada hari ini, Kamis 5 November 2020. “Telah ditandatangani Peraturan Gubernu...